Pemerintah Daerah mempunyai peran dan kewenangan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. dalam Perda ini diatur mengenai asas dan tujuan, penguasaan dan pengusahaan, lingkup pengelolaan, pemanfaatan sumber enerrgi primer, perizinan, tarif, hingga pengawasan tenagalistrik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat