Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
Diubah dengan
PMK No. 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus
Mencabut sebagian
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62
PMK No. 112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
Mencabut ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi dana otonomi
khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus belum menampung ketentuan perencanaan dan
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan
dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi
terintegrasi yang didelegasikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan
Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN
No. 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 155, TLN No. 6697), UU 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62,
TLN No. 4633), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun
2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No. 6757), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103,
TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018
No. 229, TLN No. 6297), PP 107 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 239, TLN No. 6731),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI
233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna
anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; Direktur Dana Transfer
Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Direktur Kapasitas
dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri atas: Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi
Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH
dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya
alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Dana Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan DTI. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara
dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1 % (satu persen) dari pagu DAU
nasional; dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan
berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu
DAU nasional. Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi
Khusus antarprovinsi berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62, dan Pasal 65 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1681); dan
b. ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke
Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1019),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
177 HLM, Lampiran halaman 118-177.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.07/2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
Dicabut sebagian dengan
PMK No. 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Mengubah
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata
kelola hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, PP 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5, TLN No.
5272), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 5, TLN No. 6056), PP 12 Tahun 2019 (LN
Tahun 2019 No. 42, TLN No. 6322), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 808), Permenkeu RI
224/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No. 1969), Permenkeu RI 195/PMK.05/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1650), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034)
sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021
No. 201), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
201/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 1454).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan: a. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; c. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan d. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer
sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau
KPA BUN Penyaluran Hibah berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah
dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang
Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN, kecuali tugas dan fungsi
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah Daerah
yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. PPA BUN Pengelolaan Hibah
mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA
BUN, dan pengesahan DIPA BUN. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan EA
terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
44 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nornor
90 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nornor
71/PMK.02/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nornor 232/PMK.02/2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178), Perpres 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
232/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1680), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga
satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen
keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
Tahun Anggaran 2023. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai
batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini atau estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penerapan Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/Lembaga.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
135 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 135.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2022
PMK No. 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Mengubah
PMK No. 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
- Bahwa untuk membantu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terutama dalam
pemenuhan pelayanan dasar publik, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai
pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kelebihan
penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang
tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau dianggarkan kembali pada anggaran
berikutnya; b. tunggakan pembayaran pmJaman Daerah; c. pembayaran kembali atas
pokok dan pembayaran bunga atas Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Pemerintah Daerah; d. tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk
kepada Daerah otonomi baru; e. Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran
jaminan kesehatan; f. kebijakan pengamanan penerimaan negara; g. pembebanan
keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau
putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah; h.
tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib
dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundangundangan; i. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan
penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pemenuhan kewajiban penyelesaian
tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua; dan/atau; k.
pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN
Daerah terkena penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU atau DBH,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap memperhitungkan DAU atau DBH
yang menjadi hak Daerah sebesar kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah yang
jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan dan/atau pemotongan DAU atau DBH.
Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena
penundaan penyaluran DBH triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
tetap mengalokasikan DBH Triwulan IV sebesar kewajiban yang jatuh tempo pada saatpelaksanaan penundaan penyaluran DBH triwulan IV. Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua, Menteri Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian
terkait.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada perusahaan negara, kewenangan Menteri Keuangan untuk
melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, serta untuk memastikan
efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengelolaan anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara secara komprehensif, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai
Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang
Dipisahkan
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN
Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No.
6757), PP 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN No. 4614), PP 60 Tahun 2008 (LN
Tahun 2008 No. 127, TLN No. 4890), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN
No. 5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana
telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), PP 12
Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 73, TLN No. 6041), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019
No. 42, TLN No. 6322), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan
kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang
didanai dengan BA BUN, dan kegiatan pada BUMN dan Lembaga non BUMN. Menteri
selaku BUN merupakan pengguna anggaran atas BA BUN. Menteri selaku pengguna
anggaran BUN berwenang untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran
BA BUN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian. Menteri berwenang melaksanakan pengawasan terhadap BUMN dan
Lembaga non BUMN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian.Pengawasan meliputi audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan/atau kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan dilaksanakan oleh
Tim Pengawasan sesuai dengan standar audit. Tim Pengawasan terdiri atas pengendali
mutu, pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim atau disesuaikan dengan
kebutuhan pengawasan. Setelah pengawasan selesai dilakukan, Tim Pengawasan
menyusun laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan harus akurat, objektif,
jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. Tim Pengawasan menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Inspektur Jenderal Kementerian. Inspektur Jenderal
Kementerian untuk dan atas nama Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan
kepada Klien Pengawasan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal K/L/Inspektur
Daerah/Kepala SPI paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaksanaan
pengawasan selesai dilakukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Inspektorat Jenderal Kementerian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1728), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat