Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentangTata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 531)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 102/PMK.05/2020, BN.2020/NO.877, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengelolaan rekening milik bendahara umum
negara dengan menyesuaikan perkembangan pengelolaan kas negara saat ini, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN No. 4738); Perpres RI No. 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang terdiri dari
tempat pembukaan rekening yaitu di bank sentral dan/atau bank umum dalam mata uang rupiah
dan/atau valas, jenis rekening milik BUN, kewenangan pengelolaan rekening milik BUN,
pembukaan rekening milik BUN, pengoperasian rekening milik BUN, penutupan rekening milik
BUN, akuntansi dan pelaporan, serta petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyediaan dana (dropping)
ke RPKBUNP SPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur
Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan
Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan perencanaan, penelahaan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara dengan perubahan kebijakan penganggaran bagian anggaran bendahara umum negara, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum Negara dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1775), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) terdiri atas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus. Berdasarkan penetapan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) yang berada dibawahnya sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA BUN).
Dokumen perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) dapat ditandatangani secara elektronik oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
-
110 HLM, Lampiran halaman 14 s.d. 110
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.02/2020
PMK No. 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Mengubah
PMK No. 157/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 216/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1604, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 56 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 138, TLN No. 4576) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 110, TLN No. 5155); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 74/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 No. 667); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. ketentuan mengenai pengertian umum/istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 (vide Pasal 1);
2. ketentuan mengenai Data SIKD (vide Pasal 21 ayat (2)); dan
3. ketentuan mengenai penyelenggaraan SIKD (vide Pasal 36).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
8 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.07/2020
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Mengubah
PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 145/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1134, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 35/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.377)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyaluran atas penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan mulai penyaluran tahap I. Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar. Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahun anggaran berikutnya. Dalam hal Dana Otonomi Khusus dan DTI telah disalurkan dengan memperhitungkan sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir tahun anggaran sebelumnya, Dana Otonomi Khusus dan DTI disalurkan kembali sebesar sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD yang telah diperhitungkan dalam penyaluran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945;UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpu No. 1Tahun 2020(LN Tahun 2020 No.87, TLN No. 6485);PP No. 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.168, TLN No. 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 57, TLN No. 5864); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 Nomor 94); Permenkeu RI No. 217/ PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745); Permenkeu RI No. 205/ PMK.07/ 2019 (BNTahun 2019 No. 1700);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 29 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 30 yaitu tentang Rekening Kas Desa dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, yaitu tentang Penyaluran Dana Desa. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, yaitu tentang pelaksanaan Penyaluran Dana Desa. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan Pasal 24A dan Pasal 24B yaitu tentang persyaratan Penyaluran Dana Desa. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 25 diubah yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A dan Pasal 25B yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bagi Desa yang belum salur Dana Desa. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan ayat (1A), yaitu tentang Prioritas penggunaan Dana Desa. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan Pasal 32A yaitu tentang Jaring pengaman sosial di Desa. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubahyaitu tentang persetujuan bupati/wali kotadalam penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa. . Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, yaitu tentang Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan Pasal 47A yaitu tentang sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III. Ketentuan Pasal 50 diubah yaitu tentang formatlaporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa dan format laporan pelaksanaan BLT Desa. Ketentuan Pasal 52 diubah, yaitu tentang rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan Pasal 53Ayaitu tentang Ketentuan teknis pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
-
34 HLM, Lampiran halaman 28-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.02/2019
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 121 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 170/PMK.02/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 49 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.06/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 94/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 26 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I
ABSTRAK:
Untuk pengembangan profesi Pejabat Lelang Kelas I dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih optimal, transparan, akuntabel, adil, serta menjamin perlindungan hukum kepada Pejabat Lelang Kelas I, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3; Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 27/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 No. 270); Permenkeu RI No. 38/PMK.06/2017 (BN Tahun 2017 No. 375);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I, Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab, dan Larangan bagi Pejabat Lelang Kelas I, Wilayah Jabatan dan Tempat Kedudukan Pejabat Lelang Kelas I, Pengawas Lelang (Superintenden), sanksi, tata cara pemberhentian, dan Perlindungan Bagi Pejabat Lelang Kelas I, serta Organisasi Profesi Pejabat Lelang Kelas I.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 474); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1337),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
43 HLM, Lampiran halaman 27 – 43.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.05/2019
PMK No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 61/PMK.05/2009 tentang Penerapan Treasury National Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran
Mencabut sebagian
PMK No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019. Seluruh ketentuan mengenai Rekening Pengeluaran
Peraturan Menteri Keuangan NO. 211/PMK.05/2019, BN.2019/NO.1711, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 74 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat