Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.06/2019

Pejabat Lelang Kelas I

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I, Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab, dan Larangan bagi Pejabat Lelang Kelas I, Wilayah Jabatan dan Tempat Kedudukan Pejabat Lelang Kelas I, Pengawas Lelang (Superintenden), sanksi, tata cara pemberhentian, dan Perlindungan Bagi Pejabat Lelang Kelas I, serta Organisasi Profesi Pejabat Lelang Kelas I.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
94/PMK.06/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2019
Tanggal Berlaku
20 September 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 26 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5090 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I
Mencabut :
  1. PMK No. 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
  2. PMK No. 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
  3. PMK No. 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
  4. PMK No. 158/ PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK No. 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan