Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.05/2020

Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang terdiri dari tempat pembukaan rekening yaitu di bank sentral dan/atau bank umum dalam mata uang rupiah dan/atau valas, jenis rekening milik BUN, kewenangan pengelolaan rekening milik BUN, pembukaan rekening milik BUN, pengoperasian rekening milik BUN, penutupan rekening milik BUN, akuntansi dan pelaporan, serta petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
102/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2020
Sumber
BN.2020/NO.877, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10434 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentangTata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 531)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan