Ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang terdiri dari tempat pembukaan rekening yaitu di bank sentral dan/atau bank umum dalam mata uang rupiah dan/atau valas, jenis rekening milik BUN, kewenangan pengelolaan rekening milik BUN, pembukaan rekening milik BUN, pengoperasian rekening milik BUN, penutupan rekening milik BUN, akuntansi dan pelaporan, serta petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat