Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk perwujudan demokrasi di tingkat desa, maka dibentuk Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, maka perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
3. Kedudukan, Kewenangan, Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa
4. Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota Badan Permusyawatan Desa
5. Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
6. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
7. Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
8. Penggantian Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
9. Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
10. Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
11. Hubungan Kerja Badan Permusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2015
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa da nPasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pereturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penetapan 184 Desa di Wilayah Kabupaten Jepara; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, peraturan perundangundangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga
dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian
hukum. Dalam rangka menciptakan tertib pembentukan
peraturan perundang-undangan di desa yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN;
BAB III
JENIS PERATURAN DAN MATERI MUATAN;
BAB IV
PERATURAN DESA;
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VI
PERATURAN KEPALA DESA;
BAB VII
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2015
PERDA Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Permendagri No.112 Tahun 2014.
Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan terdiri dari umum, persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negara Sipil sebagai Calon Kepala Desa; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dan peraturan pelaksanaannya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
B erdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pemilihan Kepala Desa;
c. Pelaksanaan;
d. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa;
e. Pembiayaan;
f. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2015
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2012, Permendagri No 39 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Kecamatan, Penetapan Desa, Batas Desa, dan Penegasan batas desa; Ketentuan tentang Penetapan Desa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati sebagai keistimewaan Aceh dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 tahun 2006; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 05 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 16 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 05 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KAMPUNG; IMEM KAMPUNG DAN IMEM DUSUN; PERATURAN KAMPUNG; PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAMPUNG; KEUANGAN KAMPUNG; BADAN USAHA MILIK KAMPUNG; KERJA SAMA KAMPUNG; LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan di desa dan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud huruf
a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan BPD; Fungsi BPD; Persyaratan Calon Anggota BPD; Keanggotaan BPD; Pengisian Keanggotaan BPD; Pengisian Anggota BPD Antar Waktu; Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD; Peresmian BPD; Pimpinan BPD; Wewenang BPD; Kewajiban BPD; Hak BPD; Larangan Anggota BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Meknaisme Musyawarah BPD; Musyawarah Desa; Biaya Pengisian Keanggotaan BPD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Pelaksanaan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN PEKON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat