Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2015

Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS PEMBENTUKAN; BAB III JENIS PERATURAN DAN MATERI MUATAN; BAB IV PERATURAN DESA; BAB V PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA; BAB VI PERATURAN KEPALA DESA; BAB VII EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
07 September 2015
Tanggal Pengundangan
07 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/152
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan