Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan air bersih
untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sehat;
b. bahwa untuk mendukung pemenuhan hak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah
Daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan air bersih yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan, dengan mendirikan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Purworejo dan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari,
namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundang-undangan,
khususnya dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Air Minum; Kepegawaian; Dana Pensiun; Rencana Bisnis dan RKA; Operasional Perumda Air Minum; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Tarif; Pelayanan; Denda; Pelestarian Sumber Air; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Air Minum; Kepailitan Perumda Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 43
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN AGROBISNIS MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Agrobisnis Mandiri bertujuan untuk meningkatkan penyediaan jasa agrobisnis daerah yang baik bagi
masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri
yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang
Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
mengatur mengenai pembentukan, pengelolaan, dan operasionalisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan yang bergerak di bidang agrobisnis. materi pokok dalam peraturan ini yaitu: Pembentukan Perusahaan, Maksud dan Tujuan Perusahaan, Modal dan Kepemilikan, Kegiatan Usaha, Struktur Organisasi, Sumber Pendanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, dan Pengaturan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
40 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab
sosial terhadap masyarakat dan lingkungan
sekitarnya sebagai wujud kepedulian berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945;
b. bahwa perusahaan berperan dalam konstribusi
untuk pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
c. bahwa peran perusahaan sebagai bentuk tanggung
jawab perusahaan harus dapat bersinergi dengan
program pembangunan di daerah untuk
memberikan kepastian hukum harus diatur dalam
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Tanggung
jawab Sosial Perusahaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4675); 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5305);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Forum Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 722);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ASAS, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
BAB IV KLASIFIKASI, HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PELAKSANA (TSP)
BAB V PELAKSANAAN DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB VI PELAPORAN PROGRAM TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB VII PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB VIII FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB IX PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X PENERIMA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII PENGHARGAAN
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 7; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (58/7/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa' Mening
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan diganti
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, ASAS DAN TUJUAN
BAB III NAMA, KEDUDUKAN, BIDANG USAHA DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV MODAL
BAB V ORGAN
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB VIII PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB IX PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
BAB X TARIF
BAB XI TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XII EVALUASI, RESTRUKTURISASI
BAB XIII PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB XIV KEPAILITAN
BAB XV DANA PENSIUN
BAB XVI ASOSIASI
BAB XVII PEMBINAAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2002 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 7);
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan upaya peningkatan sumber pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk
Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda), Modal Dasar Pendirian PT. SULAWESI BARAT
MALAQBI (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah dilakukan untuk pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; Peda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2018;
Perda ini mengatur Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sulbar Malaqbi, yaitu:
1. Prinsip Penyertaan Modal
2. Bentuk, umlah, dan Jangka Waktu Penyertaan Modal Daerah
3. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4. Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pemeriksaan
7. Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, http://jdih.lombokutarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pembentukan, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD kab. Solok Tahun 2019 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dibutuhkan pengaturan dalam Perda
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2013
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberdayaan Usaha Mikro
3. Pengembangan Usaha
4. Pembiayaan
5. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.7/ TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemeintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian, Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha dan Anak perusahaan; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Dana Pensiun; Asosiasi; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan dna Pembagian Laba; Penetapan Tarif Air Minum; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak diberlaku.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa usaha mikro memiliki potensi besar dalam
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang mampu
berkontribusi secara signifikan bagi perekonomian daerah,
sehingga keberadaan usaha mikro merupakan wujud nyata
bagian terbesar dari kehidupan sosial dan ekonomi daerah;
b. bahwa usaha mikro mempunyai kontribusi yang signifikan
sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi daerah namun
dalam perkembangannya masih menghadapi berbagai
permasalahan sehingga perlu untuk dilakukan upaya
pemberdayaan dan pengembangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan, dan
Pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Usaha Mikro;
Mengingat :3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3743);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha;
13. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
14. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang
Bidang Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan
Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah
atau Besar dengan Syarat Kemitraan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Kediri Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan, asas dan prinsip; maksud dan tujuan; kriteria usaha mikro; pemberdayaan usaha mikro (pendataan usaha mikro, kemitraan, fasilitas perizinan, penguatan kelembagaan, koordinasi dan pengendalian) ; perlindungan usaha; pengembangan usaha mikro (fasilitasi pengembangan usaha mikro, pelaksanaan pengembangan) anggaran; pembinaan dan pengawasan; sanksi andministrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peratuan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NO MOR 42
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ENERGI MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Energi Mandiri bertujuan untuk meningkatkan penyediaan jasa energi daerah yang baik bagi masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang
Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
materi pokok yang diatur dalam peraturan ini:
Pembentukan Perusahaan, Kedudukan dan Tujuan, Modal dan Kepemilikan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Laporan Keuangan dan Pengawasan, Pembubaran Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat