Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019

PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ENERGI MANDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam peraturan ini: Pembentukan Perusahaan, Kedudukan dan Tujuan, Modal dan Kepemilikan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Laporan Keuangan dan Pengawasan, Pembubaran Perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ENERGI MANDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
18 September 2019
Tanggal Pengundangan
18 September 2019
Tanggal Berlaku
18 September 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NO MOR 42
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan