Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2019

Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sulbar Malaqbi, yaitu: 1. Prinsip Penyertaan Modal 2. Bentuk, umlah, dan Jangka Waktu Penyertaan Modal Daerah 3. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah 4. Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Pemeriksaan 7. Hasil Usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2019
Sumber
LD 2019 (7) : 9 hlm
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan