Perda ini mengatur Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sulbar Malaqbi, yaitu: 1. Prinsip Penyertaan Modal 2. Bentuk, umlah, dan Jangka Waktu Penyertaan Modal Daerah 3. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah 4. Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Pemeriksaan 7. Hasil Usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat