Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Air Minum; Kepegawaian; Dana Pensiun; Rencana Bisnis dan RKA; Operasional Perumda Air Minum; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Tarif; Pelayanan; Denda; Pelestarian Sumber Air; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Air Minum; Kepailitan Perumda Air Minum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat