mengatur mengenai pembentukan, pengelolaan, dan operasionalisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan yang bergerak di bidang agrobisnis. materi pokok dalam peraturan ini yaitu: Pembentukan Perusahaan, Maksud dan Tujuan Perusahaan, Modal dan Kepemilikan, Kegiatan Usaha, Struktur Organisasi, Sumber Pendanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, dan Pengaturan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat