Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk BPD yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
23 HLM; Penjelasan : 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 15 Tahun 2016
desa - pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 perlu disesuaikan dan diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum
2.Perangkat desa
3.Pengangkatan Perangkat Desa
4.Tim Pemantau pengisisan Perangkat Desa
5.Kewajiban, Larangan dan Sanksi
6.Pemberhentian Perangkat Desa
7.Mutasi Jabatan Perangkat Desa
8.Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt)
9.Unsur Perangkat Desa
10.Ketentuan Peralihan
11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 2 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan Perangkat Daerah meliputi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan;
3. Susunan Perangkat Daerah;
4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
5. Staf Ahli;
6. Jabatan Perangkat Daerah;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang;
b. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang;
c. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat;
d. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
e. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pasal 5 ayat (1) huruf f;
g. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana;
h. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip;
i. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan;
j. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu;
k. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial;
l. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
m. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perkebunan;
n. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan;
o. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olah Raga;
p. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian;
q. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
r. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
s. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;
t. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah;
u. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;
v. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat;
w. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
x. Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
y. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan;
z. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan;
aa. Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
bb. Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
cc. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar;
dd. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
ee. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
ff. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2016
Kedudukan, susunan oraganisasi dan tata kerja sekretariat dprd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 205 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD. Untuk itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, bagian umun dan kepegawaian, bagian keuangan, Bagian persidangan dan perundang-undangan, serta kelompok jabatan fungsional. Sekretais DPRD mempunyai tugas membantu Bupati dalam bidang pelayanan terhadap DPRD di daerah. Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas mengkoordinasikan menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan ketatusahaan, dan kepegawaian, perlengkapan rumah tangga serta humas dan protokol. Bagian keuangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan perencanaan dan keuangan. Bagian persidangan dan perundang-undangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan persidangan, risalah, pelaporan perundang-undangan dan dokumentasi serta perpustakaan. Jabatan fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat DPRD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupatan Banjar Nomor 15 Tahun 2016
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pemberian kewenangan kepada Daerah Kabupaten Barito Kuala yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional maka daerah diberi keleluasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan serta untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu membentuk Paraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Kewenangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014.
Kewenangan Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Kabupaten Barito Kuala;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1. jenis perangkat desa
2. pembentukan UPTD dan UPTB
3. staf ahli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah di Linhkungan Pemerintah Kota Mataram
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota b
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan berdasarkan kondisi masyarakat yang sangat dinamis maka perlu melakukan penyesuaian. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 21B, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A, Pasal 26 ayat (4), Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016
Bahwa guna mewujudkan Kabupaten Bengkayang yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presider Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Kewajiban Masyarakat; BAB IV Ketertiban Umum; BAB V Tindakan Penertiban; BAB VI Peran Serta Masyarakat; BAB VII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
23 Halaman dan 7 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Pembentukan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
4. Pembentukan UPT;
5. Staf Ahli;
6. Kepegawaian;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri D Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tu.ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011
Seri D Nomor 2);
· c. Pasal 1 sampai dengan Pasal 11 dan Pasal 13 sampai dengan
Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi . Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban segaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tuban(Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
e. Pasal 1 dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 'I'ahun 2012 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga La.in Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 8);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat