Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas Pembentukan Perangkat Daerah; 3. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 4. Pembentukan UPT; 5. Staf Ahli; 6. Kepegawaian; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat