Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Perangkat Daerah meliputi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan; 3. Susunan Perangkat Daerah; 4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; 5. Staf Ahli; 6. Jabatan Perangkat Daerah; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat