pembentukan - rumah - sakit - umum - daerah - lewiliang - kelas - c
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2011/02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEUWILIANG KELAS C
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahu 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Menkes RI No. HK.03-5/I/7940/2010; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No.12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keududkan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
33 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - KELAS III - RSUD RADEN MATTAHER JAMBI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
ABSTRAK:
Masyarakat kurang mampu dan atau miskin serta merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu tarif pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan atau miskin serta terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sosial ekonomi masyarakat;
Berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III (tiga) yang dikelola oleh pemerintah
daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher Jambi, meliputi: Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan Kelas III; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Raden mattaher Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
9 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran I s.d. VI 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2011 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a.bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat di Kabupaten Blora menimbulkan
bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang
semakin beragam;
b.bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih
dan indah, perlu dilakukan pengelolaan sampah yang
dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat;
c.bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
Pemerintahan Daerah, serta peran masyarakat dan dunia
usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif, dan efisien.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1963 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 26 tahun 1985; PP No 43 Tahun 1993; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2006; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sampah yang dikelola dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.sampah rumah tangga; dan
b.sampah sejenis sampah rumah tangga.
Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal
dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Kabupaten Sragen diperlukan pengetahuan, kesadaran,
kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa
membiasakan hidup sehat;
b. bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat,
dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak
rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan
Tanpa Rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana seperti di
maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus
1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Internasional Covenant On Economic, Social and Cultural
Rights, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4557);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
11
12
13
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
14
15
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 07 Tahun 1987
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 1988 Nomor 4); 16 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2);
17 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 11);
Materi Pokok Perda ini adalah: Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk:
a. Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau
perokok pasif;
b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok
baik langsung maupun tidak langsung;
d. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;
e. Memenuhi rasa aman /nyaman pada orang lain.
f. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
g. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/No.17, TLD/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
dasar hukum: UU No.23 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; Permendagi No.59 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK07/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan kesehatan, kewenangan kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kegiatan serta retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
15 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya dalam hal kebersihan, maka
Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah
untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara
optimal;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002
tentang Retribusi Kebersihan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah dan Retribusi Pelayanan
Persampahan/kebersihan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah dan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
kepada masyarakat atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan tidak
termasuk pelayanan kebersihan jalan umum dan taman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Kebersihan
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayaan kesehatan kepada masyarakat ang berkualitas dalam jumlah, jenis dan utu pelayanan diperlukan biaya yang memadai yang telah ditetapkan dalam Perda No. 13 Tahun 2002 dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan maka perlu membentuk Perda tenatng Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturn Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Subjek Dan wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalm Penetapa Struktur Dan Besarnya Retribusi, Struktur Tarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pungtan, Masa Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Penyidik, DanKetentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
56 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan adalah merupakan hak manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita – cita
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Pembukaan UUD RI Tahun 1945 ; bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Batang, diperlukan upaya dan langkah – langkah melalui pemberian dan peningkatan pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - undang Nomor 44 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah daerah, sumber daya pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2000 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat