Materi Pokok Perda ini adalah: Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk: a. Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; d. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; e. Memenuhi rasa aman /nyaman pada orang lain. f. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat g. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat