Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk: a. Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; d. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; e. Memenuhi rasa aman /nyaman pada orang lain. f. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat g. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2011
Tanggal Berlaku
08 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan