Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU RI No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa perlu menyesuaikan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 1992; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2012.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik terhadap kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, Pemerintah Kabupaten Bungo menyediakan fasilitas terminal;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi: Nama, Objek dan Subjek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Insentif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka terhadap Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2012
Bahwa setiap kegiatan usaha dapat menimbulkan bahwa kerugian, kangguan kepada masyarakat dan kelestaria lingkungn Perda wajib menjamin iklim usaha di daerah yang kondusif, kapistian berusaha, melindungi, kepentingan umum, serta hukum dalam berusaha izin gangguan merupakan salah satu sarana pengendalian maka perlu membentuk Perda tentang Izin Gangguan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2008 Perpres No. 16 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria Gangguan, Perizinan, Peran Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a.bahwa usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian dan dunia usaha yang kokoh, tangguh dan mandiri;
b.bahwa untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang kokoh, tangguh dan mandiri di Kabupaten Lembata, maka usaha mikro, kecil dan menengah perlu ditingkatkan jumlah dan kualitasnya sehingga berperan dalam penyerapan tenaga kerja, perluasan pasar dan pembentukan produk domestik bruto menjadi meningkat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lembata; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang : Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup Pemberdayaan; Pembiayaan dan Penjaminan; Kemitraan; Pengembangan Teknologi, Produksi dan Pengolahan; Informasi, Pemasaran dan Lokasi Usaha; Pembinaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pemberian Izin Mendirikan Bangunan,
maka perlu mengatur ketentuan mengenai retribusinya;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak
sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran
Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam
rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,
maka perlu dilakukan penataan kembali Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Semarang;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan
tugas Walikota dalam menegakkan Peraturan Daerah, dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.
Hal Yang Diatur :
1. Pembentukan;
2. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi T enggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 per1u disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka per1u membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-T engah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-T enggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi T enggara Tahun 2008
Nomor3).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi T enggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3), diubah pada Ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) point 2 dan 3, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf a dihapus, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan yang berkelanjutan
diperlukan adanya upaya pelestarian sumber daya air
sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat
serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan
hidup sesuai dengan peruntukannya;
b. bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas
air dan peningkatan kualitas air limbah serta untuk
mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan
makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan
pengelolaan air limbah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Limbah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur pengelolaan sisa dari suatu hasil usaha
dan/atau kegiatan berwujud cair.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2012 No.10/TLD No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
b=Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan perlu diganti. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna
mendukung perkembangan otonomi daerah dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
khususnya untuk pengendalian dan pemanfaatan tata
ruang yang berdaya guna dan berhasil guna serta
menciptakan ketertiban, keindahan dan keserasian
lingkungan;
Dasar Hukum dari Peraturan Deaerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi adalah Pelayanan pemberian IMB suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh
pelayanan IMB. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan obyek retribusi, jenis
kegiatan, indeks terintegrasi, luas/tinggi bang Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan
pelayanan pemberian izin. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan
yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 20) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat