Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi adalah Pelayanan pemberian IMB suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan IMB. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan obyek retribusi, jenis kegiatan, indeks terintegrasi, luas/tinggi bang Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan pemberian izin. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat