Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dibentuk Public Safety Center di Kota Sawahlunto, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan penanggulangan pasien gawat darurat dengan respon cepat dan terwujudnya jaringan pelayanan gawat darurat yang terpadu, perlu diatur penyelenggaraannya
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 47 Tahun 2016, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permenkes No. 1 Tahun 2012, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2016, Permenkes No. 39 Tahun 2016, Permenkes No. 47 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan Pasien Gawat Darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berasaskan perikemanusiaan, perikeadilan, non diskriminatif dan bermanfaat bagi masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak.
Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan,
b. mempercepat waktu penanganan (respon time) Pasien Gawat Darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan, dan
c. memberikan pelayanan penanganan medis atas kasus Kegawatdaruratan Medis yang terjadi di masyarakat sebelum mendapatkan pelayanan medis tingkat lanjut di rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
26 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan LPSK LPSK No. 1 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2023 (459); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. NO. 2023/7, LL KAB. BURU SELATAN : 8 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran/Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Hibah Rehabilitasi Dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2021 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan anggaran belanja pada program, kegiatan dan sub kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang akan dianggarkan kembali pada tahun ini, pemerintah daerah merasa perlu melakukan pergeseran/penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Hibah RR). Berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja. Berdasarkan pertimbangan dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pergeseran/Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tentang DokumenPelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) Hibah Rehabilitasi Dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2021 Mendahului Penetapan PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabuapten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2023; dan Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pergeseran/penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan menyesuaikan kembali terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Anggaran Belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 520
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pasal 38 ayat (1) tentang pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota; b. bahwa dalam menjabarkan ketentuan dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, perlu disinkronkan dengan program pemerintah daerah yang terkait dengan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lemb
aran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2
014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2
021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk H
ukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037 ); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa T
ahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 Nomor 72); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 123); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 134);
22. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 346);
23. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Pengembangan Kebun Pekarangan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 382); 24. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 461); 25. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 514).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB IV Publikasi dan Pelaporan
BAB V Pembinaan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
30 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2014
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum Departemen Dalam Negeri dan Daerah
Pers, Pos, dan PeriklananStandar/PedomanJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PPPA No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Mencabut :
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1212
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2019/NO 93; PERATURAN.GO.ID: 32 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 16 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini terdiri dari 29 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Belanja Kampung, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, BAB IV tentang Pertanggungjawaban, BAB V tentang Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2011
Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau; tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memuat Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang mewajibkan Daerah menetapkan Rencana Ruang Terbuka Hijau pada Wilayah Perkotaan dengan proporsi paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota dan dijabarkan ke dalam rencana Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 2 Tahun 1989; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Perencanaan RTH; 4. Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian RTH; 5. Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; 6. Larangan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Pidana; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2012
PERDA Kab. Banjar No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Banjar dan dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Banjar yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Banjar, selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres. RI No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan;
Bagian Kesatu : Bupati
Bagian Kedua : Dinas
Bagian Ketiga : UPTD Instansi Pelaksana
Bagian Keempat : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
4. Pendaftaran Penduduk;
Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagian Kedua : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
Bagian Ketiga : Pembetulan dan Pembatalan KK dan KTP
Bagian Keempat : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
5. Pencatatan Sipil;
Bagian Kesatu : Prinsip Pencatatan
Bagian Kedua : Pencatatan Kelahiran
Bagian Ketiga : Pencatatan Lahir Mati Warga Negara Indonesia dan Orang Asing di Daerah
Bagian Keempat : Pencatatan Perkawinan
Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Bagian Keenam : Pencatatan Perceraian
Bagian Ketujuh : Pencatatan Pembatalan Perceraian
Bagian Kedelapan : Pencatatan Kematian
Bagian Kesembilan : Pencatatan Pengangkatan Anak
Bagian Kesepuluh : Pencatatan Pengakuan Anak
Bagian Kesebelas : Pencatatan Pengesahan Anak
Bagian Keduabelas : Pencatatan Perubahan Nama
Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Keempatbelas : Pencatatan Peristiwa Penting lainnya
Bagian Kelimabelas : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
6. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri;
Bagian Pertama : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Bagian Kedua : Pendataan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
7. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus;
8. Data dan Dokumen Kependudukan;
Bagian Kesatu : Data Kependudukan
Bagian Kedua : Dokumen Kependudukan
Bagian Ketiga : Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan
9. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
10. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Bagian Kesatu : Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bagian Kedua : Pembiayaan SIAK
11. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
12. Pelaporan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat