Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa BAB IV Publikasi dan Pelaporan BAB V Pembinaan BAB VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 520
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Konawe Utara No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan