Peraturan KPK No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan KPK No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-144/KPK/XI/2006 tentang Pedoman Umum Perencanaan Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-145/KPK/XI/2006 tentang Pedoman Umum Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-149/KPK/XI/2006 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Mencabut sebagian
Peraturan KPK No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 10 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan KPK No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 10 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan Penasihat dan
Pegawai dilakukan penilaian kinerja sebagai bagian dari
manajemen kinerja sumber daya manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa penilaian kinerja bagi Penasihat dan Pegawai
dilakukan dengan menjunjung nilai integritas sebagai
faktor kekuatan internal yang merupakan nilai dasar
(core value) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
lembaga negara yang independen dalam pemberantasan
korupsi;
c. bahwa untuk memperoleh penilaian kinerja yang lebih
obyektif, diperlukan penilaian hasil kerja dengan
pendekatan Balanced Scorecard dan penilaian
kompetensi perilaku dengan pendekatan penilaian
berbasis 3600 (tiga ratus enam puluh derajat);
d. bahwa penilaian kinerja yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat
dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan
Pegawai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
dan perkembangan organisasi dalam pembinaan
Penasihat dan Pegawai;
e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 692);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja bagi Penasihat dan
Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 Insentif Kinerja bagi
Penasihat dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1269);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Nomor
06 Tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05
Tahun 2016 tentang Kamus Kompetensi Perilaku
Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian
Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara
Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
350);
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan
Pengembangan Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 747);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 286);
Mengatur tentang:
a. penilaian kinerja
b. penilaian hasil kinerja
c. Penilaian kompetensi perilaku
d. Penilai kinerja
e. Penghitungan penilaian kinerja
f. Hasil akhir penilaian kinerja
g. Penilaian bagi pegawai spesialis muda yang menjalani program pengembangan kompetensi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Mencabut Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 18 Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 747), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
50 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi, perlu menyelaraskan periode
penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai
Komisi dengan periode penilaian kinerja lembaga dan
periode penganggaran;
b. bahwa periode penilaian kinerja lembaga dan periode
penganggaran Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 1
(satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai
dengan bulan Desember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 692);
ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a).
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian
Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
5 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang
sama untuk mengikuti Tugas Belajar dengan tetap
memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia,
pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa kompensasi Pegawai peserta Tugas Belajar harus
memperhatikan keseimbangan antara prestasi kinerja
dengan beban dan kesejahteraan secara berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11, Pasal 30, Pasal 31
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A
penambahan ketentuan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4)
9 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berhak
memperoleh cuti bersama yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah;
b. bahwa ketentuan terkait hak cuti bersama dalam
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK
Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak selaras dengan ketentuan
hukum dan menimbulkan problematika terhadap hak cuti
tahunan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 78);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK
Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Ketentuan Pasal 43 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
diubah
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
4 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong efektivitas dan keberlanjutan
pemberantasan korupsi maka Komisi Pemberantasan
Korupsi dituntut untuk bekerja secara profesional, penuh
integritas, dan berdedikasi tinggi;
b. bahwa sebagai bentuk penghargaan atas integritas,
profesionalisme, dan dedikasi penasihat dan pegawai komisi
dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi
perlu dilakukan penyesuaian besaran Tunjangan Hari Tua
sebagai jaminan kesejahteraan bagi penasihat dan pegawai
yang telah memasuki masa purna bhakti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Komisi Nomor
05 P.KPK Tahun 2005 tentang Tunjangan Hari Tua Bagi
Pegawai Komisi dan Anggota Tim Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak memadai lagi sehingga perlu
diganti dengan aturan baru yang sesuai dengan dinamika
dan perkembangan dalam dunia kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5716);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK
Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Nomor 06 P.KPK Tahun 2006;
Mengatur tentang maksud dan tujuan disusunnya peraturan KPK, Kewajiban pemberian Tunjangan Hari Tua, Kepesertaan, pengelolaan, iuran kepesertaan, tata cara pemberian tunjangan hari tua
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
11 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
pegawainya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat
jabatan;
b. bahwa pembinaan, pengembangan dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi selain dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan langsung
oleh Biro Sumber Daya Manusia, juga dilaksanakan
melalui pendidikan formal, pelatihan khusus serta
pendidikan dan pelatihan kedinasan;
c. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
3 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Tugas Belajar;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
Peraturan ini mengatur tentang peningkatan kompetensi pegawai melalui Tugas Belajar, asas Kebijakan, pengelolaan dan penyelenggaraan Tugas Belajar, perencanaan dan penugasan tugas belajar, program tugas belajar, ikatan wajib kerja,hak dan kewajiban peserta tugas belajar, monitoring dan evaluasi, pendidikan di luar penugasan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
23 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2017
a. bahwa kewajiban mengenai pelaporan harta kekayaan di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
membutuhkan pemuktakhiran dalam hal tata cara
penyampaian Laporan Harta Kekayaan, pengaturan
pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan terhadap
kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkait
tata cara dan kepatuhan penyampaian Laporan Harta
Kekayaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang
baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5661);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Suber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 01.P.KPK Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai Dan Penasihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579)
Mengatur tentang tata cara penyampaian laporan harta kekayaan dan hukuman disiplin bagi pegawai yang tidak menyampaikan serta pengawasan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER 04 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat