Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60, Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 6 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.7 Tahun 2016.
Materi pokok Peraturan Walikota ini antara lain mengatur tentang ketentuan umum, Nilai Sewa Reklame, Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame,Standar Pemasangan Reklame, Dasar pengenaan pajak parkir , Tata Cara Penyampaian SPTPD, menetapkan pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Pengangsuran dan/atau Penundaan Pembayaran Pajak, pengurangan,keringanan atau pembebasan Pajak, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan kedaluarsa, Pembukuan atau pencatatan, Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Pasal 32, Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2O20, Tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid- 19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Pereokonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2O2O Tentang Desa Tanggap Covid- 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Perubahan Peraturan Bupati Jayawiaya No. 06 Tahun 2O2O Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.O7/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 76 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2020 tentang tta cara pembagian dan penetapan alokasi dana kampung dan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020. Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan berkeadilan. Tata Cara Pembagran dan penetapan pengalokasian Bagran dari Hasil pajak dan retribusi Daerah Kabupaten Jayawijaya untuk setiap kampung adalah Jumlah pagu Bagian dari Hasil pajak dan retribusi Daerah dibagi Jumlah Kampung di Kabupaten Jayawijaya. Penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dal Retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Kampung. Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Bupati Jayawijaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat 14) dan
Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali
diubah diubah terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu roenelapkan Peraturan Bupati lentang Tata Cara
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 33 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
BAB III
MEKANISME PENYALURAN DAN PELAPORAN
DBH PAJAK DAERAH DAN RETRlBUSI DAERAH;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2005/No.26 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 1986; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Wilayah Pengumutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayara Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Kadaluwarsa, Tata Cara Pengapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluawarasa, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jember, khususnya pelayanan penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun
2011 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengatur dan menetapkan Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK;
b. bahwa agar Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46);
Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK di Kabupaten bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan sekaligus meringankan beban penduduk wajib KTP dalam mengajukan dan memperoleh KTP dan KK.
Setiap penduduk wajib KTP yang berada di wilayah Kabupaten, yang mengurus dan mengajukan permohonan penerbitan KTP dan KK kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, dibebaskan dari pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 26 Tahun 2002
RETRIBUSI-WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN-IZIN USAHA PERDAGANGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2002/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, perlu diatur pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan dan tata cara pemungutan retribusinya untuk meningkatkan PAD di bidang pendaftaran perusahaan dan pemberian izin usaha perdagangan. Adanya Keputusan Walikota No. 71 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Retribusi Usaha Perdagangan serta penambahan objek pengaturan dan retribusi Wajib Daftar Perusahaan, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan perda.
Bedijfreglementerings Ordonnantie 1934; UU Drt No. 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Kep DPRD No. 14 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi wajib daftar perusahaan dan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan dan kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, pendaftaran dan perizinan, perubahan dan penghapusan, subyek dan obyek, retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian atas kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2002.
Mencabut Keputusan Walikota No. 71 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Retribusi Usaha Perdagangan
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung Program Strategis Nasional Pemerintah Republik Indonesia, khususnya untuk pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 17 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah
Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 Nomor 17) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat