Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Wilayah Pengumutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayara Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Kadaluwarsa, Tata Cara Pengapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluawarasa, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat