Mencabut Keputusan Bupati Subang Nomor PM.04.04.1/Kep.436-BKAD/2019 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Belanja Daerah berpedoman analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka Penetapan biaya dan pengalokasian anggaran kepada setiap aktivitas unit kerja menjadi lebih logis dan mendorong dicapainya efisiensi secara terus menerus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2023 dengan sistematika Ketentuan Umum; Standar Satuan Harga; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 82 Tahun 2018
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pati No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas
pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk menyesuaikan
dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan,
maka Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No. 13 Tahun 2016; Perbup Pati No. 79 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 5 diubah
3. Ketentuan Pasal 6 diubah
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1)
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 13 huruf b)
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun
2017 diubah
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Penerapan Standar Minimal Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat di Kota Magelang dalam pemenuhan
pelayanan dasar yang komprehensif, perlu dilakukan
pengoordinasian oleh Walikota di daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal, dalam ketentuan penerapan Standar
Pelayanan Minimal dibentuk tim yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembentukan Tim Penerapan
Standar Pelayanan Minimal Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab III Kelembagaan
Bab IV Perencanaan SPM
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 82, BN.2013/No.101, jdih.menpan.go.id: 6 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penulisan dan Presentasi Hubungan Masyarakat Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 82 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2022/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung
Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Bantuan Langsung Tunai yang dibiayai
dengan anggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022 harus tepat
sasaran kepada yang berhak menerima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan
pedoman pemberiannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung
Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 55 Tahun 2022;
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 084
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 telah ditetapkan Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perulangan (duplikasi) penggunaan nomor kendaraan dinas antara pejabat/instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan pejabat/instansi Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penomoran kendaraan dinas roda empat di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nomoran Kendaraan Bermotor; Bab 3. Pelaksanaan Registrasi; Bab 4. Ketentuan Peralihan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 82 Tahun 2016
PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja lnstansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Gowa tentang Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan Dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas lmpelementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 986
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN EVALUASI ATAS
IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN
GOWA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa.
5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku
pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan,
dan pelaporan data kinerja.
8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur
dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja
instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
10. Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator
dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP.
1 1 . Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis,
pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta
pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan
akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
1 2. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah
dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang
disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi alas
kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa.
5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku
pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan,
dan pelaporan data kinerja.
8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur
dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja
instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
10. Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator
dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP.
11. Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis,
pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta
pemberian solusi alas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan
akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
12. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah
dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang
disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi atas
kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
- 4 -
Pasal2
Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator
yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai stralegi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam
evaluasi;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 3
(1) lnspektorat melaksanakan Evaluasi Atas lmpelementasi SAKIP entitas
akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi.
(2) Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun,
(3) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplernentasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja
Evaluasi.
(4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayal (3) diletapkan dengan
Keputusan lnspektur.
(5) Hasil Evaluasi Atas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandalangani oleh penaggungjawab
evaluasi SAKIP.
(6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur.
(7) Rencana kegiatan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan
dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat.
(8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP.
Pasal 4
Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, terdiri alas 4 (empal) Bab, yaitu:
a. BABI :PENDAHULUAN
b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI
c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI
d. BAB IV : PENUTUP
- 4 -
Pasal 2
Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator
yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam
evaluasi;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 3
(1) lnspektoral melaksanakan Evaluasi Alas lmpelemenlasi SAKIP enlitas
akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi.
(2) Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pelaksanaan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja
Evaluasi.
(4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Kepulusan lnspeklur.
(5) Hasil Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandatangani oleh penaggungjawab
evaluasi SAKIP.
(6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur.
(7) Rencana kegialan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan
dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat.
(8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP.
Pasal4
Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, terdiri atas 4 (empat) Bab, yaitu:
a. BABI :PENDAHULUAN
b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI
c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI
d. BAB IV : PENUTUP
- 5 -
Pasal 5
Uraian Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Permen LHK No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 83, BN 2019/ NO 1661; http://jdih.menlhk.co.id/: 6 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat