Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah 2. Ketentuan Pasal 5 diubah 3. Ketentuan Pasal 6 diubah 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 13 huruf b) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat