Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 82 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah 2. Ketentuan Pasal 5 diubah 3. Ketentuan Pasal 6 diubah 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 13 huruf b) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2018
Tanggal Berlaku
17 Juli 2018
Sumber
BD No. 82/ 2018
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan