Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.9/ TLD No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa sarana percetakan merupakan salah satu sarana kebutuhan masyarakat yang perlu diupayakan pemenuhannya agar senantiasa selalu tersedia dengan kualitas yang baik, dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan guna kesejahteraan masyarakat sekalipun merupakan kebutuhan suplemen. Bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Sumber Dana; Modal Dasar; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Fasilitas dan Koordinasi; pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NO MOR 44
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ANEKA USAHA
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Aneka Usaha bertujuan untuk meningkatkan penyediaan usaha jasa, perdagangan dan perindustrian, yang baik bagi masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Aneka Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
berisi ketentuan-ketentuan terkait pendirian, pengelolaan, dan operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha. Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Pembentukan Perusahaan Umum Daerah, Modal dan Kekayaan Perusahaan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Organisasi dan Manajemen, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Pembagian Keuntungan, Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Perda Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 8; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (59/8/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa' Mening
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam rangka peningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau pada Perumda Air Minum Kabupaten Malinau
Undang-UndangNomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Penguasaan Sumber Daya Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok –Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENYERTAAN MODAL
Modal dasar Perumda sebesar Rp 50.000.000.000,00
BAB IV PEMBINAAN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR : 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan PD. BPR Bahteramas perlu dilakukan upaya penyehatan melalui penambahan modal disetor oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) kepada PD.BPR Bahteramas;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan untuk memperkuat modal dasar PD.BPR Bahteramas Bombana dan PD. BPR Bahteramas Bau-bau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah
Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Atau Anggota Dewan Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara
perubahan pada pasal 1, pada modal dan saham, pada pasal 11 dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS DI SULAWESI TENGGARA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH
BIMAANEKA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.8/ TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Nomor 5) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian, nama, Lambang dan tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha dan Anak Perusahaan; Modal; Organ; KPM; Pegawai; dana Pensiun; Asosiasi; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan dan Pembagian Laba; Stauan Pengawas Intern, Komite Audit dan komite Lainnya; Pembinaan Dana Pengawasan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak diberlaku.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD TAHUN 2019 NO.128/ TLD NO. 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 16 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU NO 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 19 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 7 Tahun 2016; Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan meliputi :
a. perencanaan;
b. perlindungan petani dan nelayan;
c. pemberdayaan petani dan nelayan;
d. pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.8/ TLD No.134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pati yang dapat
berdampak pada pengembangan usaha dan peningkatan
kinerja serta pendapatan asli daerah, perlu adanya
penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah
bersangkutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
(Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Daerah Pati Dan Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang
Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3731), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019
tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Pati (Perseroda) (Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Nomor 130).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Obyek Penyertaan Modal Daerah adalah :
a. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Pati;
b. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten
Pati.
Pelaksanaan penyertaan modal daerah yang meliputi hak dan
kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran deviden,
perhitungan laba rugi dan neraca berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Tanah Laut No. 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Tanah Laut berupa infrastruktur bagi cakupan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/506-KUM/2018 tentang Penetapan Hasil Penilaian Aset Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Bupati Tanah Laut Nomor : 19/BA/SJ/2016, 180/2/P-HIBAH-KUM/2016 dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 171/BA/DC/2018, 032/771/DPUPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut, yang berisi Pasal I, Pasal 4C, Pasal 5E, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta serta untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi di Kota Yogyakarta, maka perlu penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja.
Materi Pokok: Prinsip Penyertaan Modal,Bentuk Penyertaan Modal, dan Nilai Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Jumlah Halaman: 6 HLMN; Penjelasan : 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat