Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Obyek Penyertaan Modal Daerah adalah : a. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati; b. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati. Pelaksanaan penyertaan modal daerah yang meliputi hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran deviden, perhitungan laba rugi dan neraca berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat