PerUSAHAN DAERAH-BANK-PENYERTAAN MODAL-PENAMBAHAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta serta untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi di Kota Yogyakarta, maka perlu penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja.
- Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja.
- Materi Pokok: Prinsip Penyertaan Modal,Bentuk Penyertaan Modal, dan Nilai Penyertaan Modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
- Jumlah Halaman: 6 HLMN; Penjelasan : 2 Halaman
|