berisi ketentuan-ketentuan terkait pendirian, pengelolaan, dan operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha. Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pembentukan Perusahaan Umum Daerah, Modal dan Kekayaan Perusahaan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Organisasi dan Manajemen, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Pembagian Keuntungan, Pembubaran dan Likuidasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat