Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian, nama, Lambang dan tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha dan Anak Perusahaan; Modal; Organ; KPM; Pegawai; dana Pensiun; Asosiasi; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan dan Pembagian Laba; Stauan Pengawas Intern, Komite Audit dan komite Lainnya; Pembinaan Dana Pengawasan; Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat