BAHWA USAHA MIKRO MEMILIKI PERAN DAN KEDUDUKAN YANG STRATEGIS DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN INDONESIA GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR DISUSUN ATAS DASAR DEMOKRASI EKONOMI YANG BERKEADILAN SOSIAL BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945;
BAHWA USAHA MIKRO PERLU DIBERDAYAKAN MELALUI PENGEMBANGAN IKLIM USAHA YANG SEHAT, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KEDUDUKAN, PERAN DAN POTENSI USAHA MIKRO DALAM MEWUJUDKAN PERTUMBUHAN EKONOMI, PEMERATAAN DAN PENINGKATAN PENDAPATAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGUATAN USAHA MIKRO; PEMBINAAN USAHA MIKRO; PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO; PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN; PERLINDUNGAN USAHA MIKRO; PENUMBUHAN IKLIM USAHA BAGI USAHA MIKRO; KEMITRAAN; PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
37 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo yang dibentuk bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukumnya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. Nomor 7 Tahun 1992 telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Maksud, Fungsi Dan Tujuan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Modal;
6. Anggaran Dasar Dan Perubahan Anggaran Dasar;
7. Organ ;
8. Tata Kelola;
9. Komite-Komite;
10. Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Dan Audit Ekstern;
11. Pegawai;
12. Perencanaan Dan Pelaporan;
13. Penugasan Pemerintah;
14. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan;
15. Kerjasama;
16. Evaluasi;
17. Pinjaman;
18. Penilaian Tingkat Kesehatan Dan Restrukturisasi;
19. Tahun Buku Dan Penggunaan Laba;
20. Pembinaan Dan Pengawasan;
21. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Perubahan Status Kelembagaan;
22. Kepailitan;
23. Pembubaran Dan Likuidasi;
24. Ketentuan Lain-Lain;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/ No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- Bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan pemsahaan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b UndangUndang Nomor 25 Tahtm 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
: - Bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan pemsahaan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b UndangUndang Nomor 25 Tahtm 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2010; PP No 47 tahun 2012.
- Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB V Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VI Hak dan Kewajiban Perusahaan; BAB VII Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Peran Serta Masyarakat; BAB XII Pembiayaan; BAB XIII Penyelesaian Sengketa; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa koperasi merupakan badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,
menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kota Kediri;
b. bahwa untuk memenuhi aspirasidan kebutuhan ekonomi
Koperasi sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri,
dan tangguh dalam menghadapi perkembanganekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan
perlindungan koperasi, Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Koperasi;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3591);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Kelembagaan Koperasi;
13. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 2/PER/M.KUKM/II/2017;
14. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/VI/2015 tentang
Pengawasan Koperasi;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang
Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
dan Pembinaan Perkoperasian;
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan perlindungan koperasi . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan dan asas; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip koperasi; perangkat organisasi; jenis usaha koperasi; tahapan usaha koperasi; dewan kopesari indonesia daerah; pengawasan; pelaksanaan pengawasan; pemberdayaan dan perlindungan koperasi; nomor induk koperasi; larangan; sanksi andinistrasi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
jumlah 28 halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Magelang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penguatan permodalan, penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengelolaan sehingga mampu meningkatkan daya saing; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang sudah berdiri diubah menjadi badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan maksud, nama, tempat, kedudukan, logo dan tujuan, fungsi, tugas dan kegiatan usaha, modal, organ, kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 dicabut.
55 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat pada umumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah yang dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BNTANG BANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan investasi daerah, penguatan struktur permodalan badan usaha milik daerah, penumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan daerah secara umum. Sesuai ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal. Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT Bank NTB Syariah.
Pasal 18 ayat (6) Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Penyertaan modal, Pembagian keuntungan, Pertanggungjawaban dan kewajiban, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 13 AYAH (3) UU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PERANCANAAN; PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN; PENYELENGGARAAN PERBERDAYAAN; PENDATAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 5/ TLD Kabupaten Cilacap No. 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahhun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam LIngkungan Provinsi JAwa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Selanjutnya mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan udaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional dan pelaporan; penggunaan laba, dana pensiun, anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumdan Tirta Wijaya; evaluasi Perumdan Tirta Wijaya; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
-Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan DIreksi yang telah ditetapkan sebelum berlakuknya Perda ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. Pada saat Perda ini berlaku, maka peraturan yang sudah ada di lingkungan Perumdan Tirta Wijaya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini dan belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan tanggung-jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha serta menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa untuk mewujudkan tanggung-jawab sebagaimana dimaksud huruf a dan terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat di Daerah; bahwa guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku dunia usaha untuk memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta kesempatan yang lebih luas dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat