Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 05 Tahun 2019

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BNTANG BANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Penyertaan modal, Pembagian keuntungan, Pertanggungjawaban dan kewajiban, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 05 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BNTANG BANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan