Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Tempat Kedudukan; 3. Asas, Maksud, Fungsi Dan Tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Anggaran Dasar Dan Perubahan Anggaran Dasar; 7. Organ ; 8. Tata Kelola; 9. Komite-Komite; 10. Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Dan Audit Ekstern; 11. Pegawai; 12. Perencanaan Dan Pelaporan; 13. Penugasan Pemerintah; 14. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan; 15. Kerjasama; 16. Evaluasi; 17. Pinjaman; 18. Penilaian Tingkat Kesehatan Dan Restrukturisasi; 19. Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; 20. Pembinaan Dan Pengawasan; 21. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Perubahan Status Kelembagaan; 22. Kepailitan; 23. Pembubaran Dan Likuidasi; 24. Ketentuan Lain-Lain; 25. Ketentuan Peralihan; 26. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
LD 2019/ No. 6
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan