- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Tempat Kedudukan; 3. Asas, Maksud, Fungsi Dan Tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Anggaran Dasar Dan Perubahan Anggaran Dasar; 7. Organ ; 8. Tata Kelola; 9. Komite-Komite; 10. Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Dan Audit Ekstern; 11. Pegawai; 12. Perencanaan Dan Pelaporan; 13. Penugasan Pemerintah; 14. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan; 15. Kerjasama; 16. Evaluasi; 17. Pinjaman; 18. Penilaian Tingkat Kesehatan Dan Restrukturisasi; 19. Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; 20. Pembinaan Dan Pengawasan; 21. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Perubahan Status Kelembagaan; 22. Kepailitan; 23. Pembubaran Dan Likuidasi; 24. Ketentuan Lain-Lain; 25. Ketentuan Peralihan; 26. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat