- Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB V Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VI Hak dan Kewajiban Perusahaan; BAB VII Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Peran Serta Masyarakat; BAB XII Pembiayaan; BAB XIII Penyelesaian Sengketa; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat