Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019

Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB V Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VI Hak dan Kewajiban Perusahaan; BAB VII Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Peran Serta Masyarakat; BAB XII Pembiayaan; BAB XIII Penyelesaian Sengketa; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
02 September 2019
Tanggal Pengundangan
04 September 2019
Tanggal Berlaku
04 September 2019
Sumber
LD.2019/ No.6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan