pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2006/No.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 35 Tahun 2006
PENGELOLAAN - KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2006/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan
Daerah
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU Nomor 37 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ,ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD ,PENYUSUNAN RANCANGAN APBD ,PENETAPAN APBD ,PELAKSANAAN APBD ,PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH,PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD ,PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD,KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN ,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN ,PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH ,PENGELOLAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH,PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ,
,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2006/No. 1 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 111 Tahun 2005 tentang Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD) Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pemberdayaan
Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD) dan
peningkatan petani melalui pembelian gabah dan
pengadaan beras bagi Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap, Guru Bantu dan Perangkat
Desa, dipandang perlu untuk menyempurnakan
Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 111 Tahun
2005 tentang Pemberdayaan Lumbung Pangan
Masyarakat Desa (LPMD) Kabupaten Banjarnegara;bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
10 Tahun 2002
penyempurnaan pasal terkait LPMD dan perubahan bunyi pasal-pasal tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2006.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2006
SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD), PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) DAN BENDAHARA UMUM DAERAH (BUD)
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2006/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan
daerah, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dibentuk Badan Pengelola
Keuangan dan Kekakayaan Daerah (BPKKD); bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
Daerah (BPKKD) Kabupaten Purworejo dalam waktu
dekat belum dapat dibentuk, sedangkan fungsi
pengelolaan keuangan daerah saat ini masih
dilaksanakan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat
Daerah; bahwa agar fungsi pengelolaan keuangan daerah tetap
dapat dilaksanakan, utamanya dalam masa transisi
pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 pada Tahun Anggaran 2007, maka sebelum
terbentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
Daerah (BPKKD), perlu dilakukan penunjukan Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara
Umum Daerah (BUD); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf
b dan huruf c, dan sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang
mengatur Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan
Bendahara Umum Daerah (BUD);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penunjukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Bendahara Umum Daerah (BUD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pasal 3,4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi RI No. Kep. 226/MEN/2000. Upah Minimum
terdiri dan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum
Sektoal Kabupaten/Kota di tetapkan oleh Gubernur berdasarkan
usulan dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 tahun
2005 tanggal 11 Nopember 2005 tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga
perlu di tinjau kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat mi memungkinkan untuk
mewujudkan penetapan yang Iebih realises sesuai kondisi daeah
kemampuan perusahaan secara sektoral, maka penetapan Upah
Minimum Sektoral Provinsi mengacu kepada pemenuhan
Kebutuhan Hidup (KHL);
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a,b dan c tersebut
diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggaa tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
dan Upah minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Teng
1. Undang-Undang Nomor: 13 tahun 1964 tentang Peneta pan
Peraturan Pemeintah pengganti Undang-Undang Nomor: 2
tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang No. 47 tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tmngkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
RI Tahun 1964 Nomon 94 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor: 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara RI No. 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4. Peatuan Pemeintah Nomor: 6 tahun 1988 tentang Koordinasi
kegiatan Instansi vertical di daerah (Lembaran Negara Nomor
:
10 Tahun 1988
,
Tambahan Lembaran Negara No. 3373);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor: 54
Tambahan Lembaran Negaa No
.
3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
7. Peaturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 6/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja RI Nomor : Pen-01/Men/1999 tentang Upah
Minimum;
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2006
pedoman penyususnan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2006/No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pangganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa, Kedudukan Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PDT) Kabupaten Rembang Tahun 2007-2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di
Daerah Tertinggal dibutuhkan perencanaan yang
terpadu, menyeluruh dan partisipatif yang dituangkan
dalam bentuk dokumen Strategi Daerah Pembangunan
Daerah Tertinggal; bahwa untuk untuk maksud tersebut pada huruf a perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Daerah
Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 001/KEP/M-PDT/11/2005; Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Norn or: 01 /PER/M-PDT /11/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika STRADA PDT Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat