SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD), PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) DAN BENDAHARA UMUM DAERAH (BUD)
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2006/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan
daerah, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dibentuk Badan Pengelola
Keuangan dan Kekakayaan Daerah (BPKKD); bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
Daerah (BPKKD) Kabupaten Purworejo dalam waktu
dekat belum dapat dibentuk, sedangkan fungsi
pengelolaan keuangan daerah saat ini masih
dilaksanakan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat
Daerah; bahwa agar fungsi pengelolaan keuangan daerah tetap
dapat dilaksanakan, utamanya dalam masa transisi
pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 pada Tahun Anggaran 2007, maka sebelum
terbentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
Daerah (BPKKD), perlu dilakukan penunjukan Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara
Umum Daerah (BUD); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf
b dan huruf c, dan sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang
mengatur Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan
Bendahara Umum Daerah (BUD);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penunjukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Bendahara Umum Daerah (BUD).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
- 8 hlm
|