Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2006

Penunjukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penunjukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Bendahara Umum Daerah (BUD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2006 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2006
Tanggal Berlaku
29 Desember 2006
Sumber
BD.2006/No.35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan