LUMBUNG PANGAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2006/No. 1 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 111 Tahun 2005 tentang Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD) Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan pemberdayaan
Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD) dan
peningkatan petani melalui pembelian gabah dan
pengadaan beras bagi Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap, Guru Bantu dan Perangkat
Desa, dipandang perlu untuk menyempurnakan
Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 111 Tahun
2005 tentang Pemberdayaan Lumbung Pangan
Masyarakat Desa (LPMD) Kabupaten Banjarnegara;bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
10 Tahun 2002
- penyempurnaan pasal terkait LPMD dan perubahan bunyi pasal-pasal tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2006.
- 6 hal
|