Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2006

Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa, Kedudukan Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
13 November 2006
Tanggal Pengundangan
13 November 2006
Tanggal Berlaku
13 November 2006
Sumber
LD.2006/No.35
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan