PERBUP Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyewaan tanah
eks. bondo desa di kelurahan, maka beberapa ketentuan
terkait dengan pelaksanaan penyewaan tanah eks. bondo desa
di Kelurahan perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan
Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan perlu disesuaikan
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 92 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (8) Pasal 3, perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 diubah.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan di undangkannya peraturan menteri dalam negeri nomr 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keungan daerah, maka peraturan bupati lebong nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong di ganti;
b. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong, perlu di tetapkan dengan peraturan bupati;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, di atas perlu menetapkan peraturan bupati lebong tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong.
Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten lebong dan kabupaten kepahiang di provinsi bengkulu, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara , undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 9; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perbupsitubondo009.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan Dan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif serta terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan;
b. bahwa Pemerintah Daerah juga mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan anggaran Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan sesuai dengan prioritas dan permasalahan di Daerah yang diselaraskan dengan prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang kesehatan;
d. bahwa berasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
Permenkes No 43 Tahun 2019:
Permenkes No 2 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Situbondo No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. BOK Kabupaten;
b. BOK Puskesmas;
c. BOK Stunting; dan d. Jampersal.
3. Sasaran dan Tujuan:
4. Alokasi dana BOK:
5. Dana BOK untuk Upaya Pencegahan dan Pengenalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19):
6. ketentuan Standart Satuan Biaya Bok:
7. Perencanaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana BOK:
8. Pelaporan:
9. pembinaan dan Pengawasan:
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati Langkat Nomor 16 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bone Boalango
pembentukan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Balai latiham kerja (Blk) Dinas Tenag kerja koperasi dan UMKM kabupaten bone bolango
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuna perangkat daerah.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No.31 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) balai latihan kerja (BLK) dinas tenaga kerja, koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi organisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Uang Kas Pada Bendahara Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2()18 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Uang Kas pada Bendahara Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; PERMENDESDTT Nomor 13 Tahun 2020; PERMENKEU Nomor 222/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU Nomor 69/PMK.07 / 2021; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERBUP Nomor 63 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pelaksanaan Uang Kas, Pengelolaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di Lingkungan pemerintah dilaksanakan secara tepat, benar dan sesuai peraturan perundang-undangan, perlu membuat peraturan yang mengatur Pedoman penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Perda Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 57 (limapuluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penagihan Dan Penyetoran; Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raua dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kab. Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kab. Wonogiri Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2021
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 30 huruf c angka 13 dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
a. pemilihan kepala desa;
b. pemilihan kepala desa serentak;
c. pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019;
d. pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;
e. pelantikan kepala desa; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 09 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2022 NOMOR 1013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 ten tang Ketahanan Pangan dan Gizi, Bupati menyelenggarakan Pengelolaan, Pengadaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Menetapkan Peraturan Bupati Kaur ten tang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabu paten Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengku1u (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur tahun
2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Nomor 09);
CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat