apbd - hibah dan bantuan sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dengan di undangkannya peraturan menteri dalam negeri nomr 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keungan daerah, maka peraturan bupati lebong nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong di ganti;
b. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong, perlu di tetapkan dengan peraturan bupati;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, di atas perlu menetapkan peraturan bupati lebong tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong.
- Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten lebong dan kabupaten kepahiang di provinsi bengkulu, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara , undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
- Hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 19
|