Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. BOK Kabupaten; b. BOK Puskesmas; c. BOK Stunting; dan d. Jampersal. 3. Sasaran dan Tujuan: 4. Alokasi dana BOK: 5. Dana BOK untuk Upaya Pencegahan dan Pengenalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19): 6. ketentuan Standart Satuan Biaya Bok: 7. Perencanaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana BOK: 8. Pelaporan: 9. pembinaan dan Pengawasan: 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat