penyewaan tanah eks bondo desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyewaan tanah
eks. bondo desa di kelurahan, maka beberapa ketentuan
terkait dengan pelaksanaan penyewaan tanah eks. bondo desa
di Kelurahan perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan
Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan perlu disesuaikan
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 92 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (8) Pasal 3, perubahan Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 diubah.
- 14 hlm
|