Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2007 dicabut.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan sebagai bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh integritas nasional, kedaulatan Negara di Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa agar pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu disusun Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb clan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor220/ 1578.2.D.ITanggal l 7Nopember 2008 perihal Legalitas Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia (FPBI) Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketetuan umum, pembentukan FPBI, dewan pembina FPBI, pengawasan dan pelaporan, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tabun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, maka Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Provinsi
Sulawesi TenggaraTahun Anggaran 2009 yang telah ditetapkan dengan
peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2008 perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara —
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Sdatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahim 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintrfi Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373.)
6. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593).
8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan
Barang milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609).
9 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2008 Tentang
Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2009.
12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 Tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
1998 Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Barang Daerah.
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Tenggara.
17 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
19 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Inspektorat, Bappeda, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada
Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2009 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 74) diubah pada antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penumbuhkembangan, pergerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Desa dan Kelurahan perlu dibentuk kader pemberdayaan masyarakat; bahwa kader pemberdayaan masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 195; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan KPM, kedudukan, tugas, fungsi dan peran KPM, langkah-langkah kegiatan KPM, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, ukuran kinerja, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pola Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah Tim Penilai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah terhadap usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Provinsi Jawa Tengah yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara cermat, transparan dan obyektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER/62/PB/2007 tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/ 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan penilaian, penetapan PPK-BLUD, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2008.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyakTanah Tahun 2008 dari Menteri Dalam Negeri dan perubahan pola pasokan Minyak Tanah Subsidi, maka penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Sementara sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Sementara Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah
Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, clan sesuai dengan Surat Menteri Dalarn Negeri RI Nomor 541/1545/SJ tanggal 6 Juni 2008 perihal Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Tahun 2008 dan Surat Asisten Manager Sales Administrasi dan General Account PT. Pertamina Pemasaran BBM Retail Region IV Nomor 504/Fl 4140/2008-83 Tanggal 10 Juli 2008 perihal Daftar Supply Point Minyak Tanah Wilayah Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan. Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008; Pereturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang harga eceran tertinggi (HET), pemantauan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2008.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2008
6 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2008
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 110, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 108
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, perlu penyempurnaan Pergub 104 Tahun 2007 dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Th. 1985; UU No. 10 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; Permendagri No. 12 Th. 2006; Perda No. 3 Th. 2001; Kepgub No. 11 Th. 2002
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat; organisasi; tata kerja; dewan penasihat; pengendalian, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pergub No. 104 Th. 2007
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Kerja Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak di Jawa Tengah, pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu oleh instansi dan/atau lembaga terkait berdasarkan standarisasi operasional prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Dan Mekanisme KerjaPelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Ondang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, kelembagaan pelayanan terpadu, standar operasional prosedur pelayanan terpadu, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2008.
15 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2008
Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 92, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 91
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2003, perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi Perusahaan saat ini, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 117
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi pada satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK Negeri dan Swasta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat