Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2008

Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat; organisasi; tata kerja; dewan penasihat; pengendalian, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2008
Tanggal Berlaku
05 Desember 2008
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 108
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan