Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009

Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2009
Tanggal Berlaku
13 Februari 2009
Sumber
BD.2009/No.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan