Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 74) diubah pada antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat