Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup
yang baik guna mewujudkan pembangunan daerah yang
berwawasan lingkungan serta mampu melindungi
kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
b. bahwa semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya
dan beracun dapat mencemari, merusak, dan
membahayakan lingkungan hidup sehingga perlu
melakukan pengaturan, pengelolaan dan pengendalian;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pengendalian Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Kabupaten
Pacitan Tahun 2013 Nomor 6) sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan perizinan Berusaha Secara Elektronik;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/Kum.I/ll/2018 tentang
Perizinan Pengelolaan Limbah Baihan Berbahaya dan
Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Pengelolaan Limbah B3 yang terdiri dari :
a. penyimpanan sementara limbah B3; dan
b. pengumpulan limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat
Kota Banjarbaru perlu didukung oleh keberadaan
Perpustakaan;
bahwa Perpustakaan sebagai salah satu wahana
belajar sepanjang hayat perlu diberikan landasan
hukum agar penyelenggaraannya dapat sesuai dengan
standar Perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah
dalam pembinaan, pengembangan, pengaturan,
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan
perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Koleksi Perpustakaan;
3. Layanan Perpustakaan;
4. Hak, Partisipasi Masyarakat/Pemustaka dan Wewenang Pemerintah Daerah;
5. Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan;
6. Perpustakaan Daerah;
7. Larangan;
8. Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat;
9. Anggaran;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Pembinaan Anggota;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Kabupaten Musi Banyuasin-Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, DPRD Bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 483/KPTS/BPKAD/2019, sehingga Peraturan Daerah tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diatur dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 100 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan RI No. 187/PMK.07/2018; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 118 Tahun 2018; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 34 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan mengenai pungutan desa, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 8 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 19, angka 30 dan angka 35 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Klaten merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan potensi sumber daya ikan yang berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan, maka pengelolaan dan pemanfaatannya perlu diatur; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam perlindungan, pemberdayaan dan perbaikan perekonomian sektor perikanan di daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perencanaan, Sumber Daya Perikanan, Pengelolaan Perikanan, Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha, Pelestarian Lingkungan Sumber Daya Ikan, Perizinan, Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha, Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha, Peningkatan Skala Usaha, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Pembiayaan, Sanksi Administrasif, Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sebagai Landasan, Arah, Dan Prioritas Pembangunan Secara Menyeluruh Yang Dilakukan Secara Bertahap Dan Berkesinambungan Untuk Mewujudkan Masyarakat Jawa Barat Yang Maju Dan Sejahtera, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025,Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 Sebagaimana Dimaksud Sehingga Apabila Terjadi Perubahan Yang Mendasar, Termasuk Karena Adanya Perubahan Kebijakan Nasional, Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;Dan Dengan Adanya Perubahan Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan Target Indeks Pembangunan Manusia Jawa Barat, Perubahan Jumlah Dan Jenis Sektor Untuk Penghitungan Produk Domestik Regional Bruto, Serta Perubahan Sistematika Dan Substansi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Perlu Dilakukan Harmonisasi Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025;Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017,
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur dengan sistematika sebagai berikut :Pendahuluan,Gambaran Umum Kondisi Daerah,Permasalahan dan Isu - Isu Strategis Daerah,Visi dan Misi Daerah,Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah,Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.7/ TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemeintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian, Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha dan Anak perusahaan; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Dana Pensiun; Asosiasi; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan dna Pembagian Laba; Penetapan Tarif Air Minum; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak diberlaku.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keselamatan jiwa dari bahaya kebakaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik; Masyarakat Kota Sungai Penuh telah berpartisipasi dalam pencegahan bahaya kebakaran dengan menyediakan alat pemadam kebakaran yang pelayanan pemeriksaannya dapat dipungut retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah; Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Sungai Penuh sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Perhitungan; Peninjauan Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Intensif Pemungutan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Lembang yang lebih efektif dan efisien maka pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sistem pemberian suara secara elektronikl e-voting;
Pelaksanaan pemilihan Kepala Lembang dengan sistem e-voting sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pemberian suara secara elektronik telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 85 ayat (l) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan penerapannya dapat diadaptasi
dalam pemilihan kepala lembang
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pelantikan Kepala Lembang dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentaag Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1)Kepala Lembang dipilih langsung oleh penduduk Lembang.
(1a) Pemilihan Kepala Lembang dilakukan dengan pemberian suara melalui pencoblosan surat suara
atau pemberian suara secara elektronikl e-voting
(1b) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Kepala Lembang secara elektronik/ e-voting sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dengan Peraturan Bupati.
(2) Pemilihan Kepala Lembang bersifat langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat