(1)Kepala Lembang dipilih langsung oleh penduduk Lembang. (1a) Pemilihan Kepala Lembang dilakukan dengan pemberian suara melalui pencoblosan surat suara atau pemberian suara secara elektronikl e-voting (1b) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Kepala Lembang secara elektronik/ e-voting sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dengan Peraturan Bupati. (2) Pemilihan Kepala Lembang bersifat langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat