Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1)Kepala Lembang dipilih langsung oleh penduduk Lembang. (1a) Pemilihan Kepala Lembang dilakukan dengan pemberian suara melalui pencoblosan surat suara atau pemberian suara secara elektronikl e-voting (1b) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Kepala Lembang secara elektronik/ e-voting sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dengan Peraturan Bupati. (2) Pemilihan Kepala Lembang bersifat langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
10 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2019
Tanggal Berlaku
10 Juli 2019
Sumber
http://jdih.torajautarakab.go.id/
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan