Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19)
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kata Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 40 Tahun 2020, namun dalam perkembangannya terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 4 Tahun 2984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2020; Perpres No. 21 Tahun 2020; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Permenkes No. 949/Menkes/SK/VII/2004; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Permenhub No. PM 18 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmenkes No. HK.Ol.07 /MENKES/328/2020; Kepmenkes No. HK.01.07 /MENKES/382/2020; Kep bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri No. Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Kepmendagri No. 440-830; Pergub Jabar No. 48 Tahun 2020; Kepgub Jabar No. 443/Kep.48-Hukham/2021; Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meliputi Ketentuan umum, Penetapan PSBM, Tahapan pelaksanaan PSBM, Pelaksanaan PSBM pada wilayah kategori kritis, Protokal ke luar masuk wilayah PSBM, Kelembagaan, Peran serta masyarakat, Sanksi administratif, Sosialisasi, Monitoring dan evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
20 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 4/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN PELAKSANAAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Madiun, maka perlu membuat pedoman penyusunan dokumen pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
9. Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Pedoman Penyusunan Dokumen SAKIP dipergunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen SAKIP dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2021
PERWALI Kota Pontianak No. 20 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Konstruksi Untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 106 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
Mencabut
PERWALI Kota Pontianak No. 5 Tahun 2020 tentang STANDARISASI HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
STANDAR HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021/NO.4, LL Kota Pontianak : 18 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam hal keseragaman Harga Satuan Upah dan Bahan Bangunan, perlu disusun Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Bangunan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2017, UU No.17 Tahun 2019, PP No.29 Tahun 2000, PP No.34 Tahun 2006, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.16 Tahun 2018, PermenPU No.28/PRT/M/2016, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2018, Perda No.18 Tahun 2020, Perwali No.86 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin hak konstitusional setiap warga dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan dasar masyarakat secara minimal yang merupakan urusan wajib kesejahteraan rakyat, maka perlu untuk dilaksanakan pencapaian dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu disusun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Penerapan standar Pelayanan Minimal di Daerah, sehingga perlu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permensos Nomor 9 Tahun 2018; PermenPUPR Nomor 29/PRT/M/2018; Permendikbud Nomor 32
Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 101 Tahun 2018; Permendagri Nomor 114 Tahun 2018; Permendagri Nomor 121 Tahun 2018; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penerapan SPM; Koordinasi Penerapan SPM; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan SPM; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
24 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen
kepegawaian yang profesional dan berkualitas serta
untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian terhadap
Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dilakukan dengan
pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis
aplikasi;
b. bahwa untuk menjamin efisensi, efektivitas, dan
akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen
ASN yang terintegrasi dan akuntabel, serta memberikan
kemudahan dalam pelayanan kepegawaian, diperlukan
Sistem Informasi ASN sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk melaksanakan Sistem Informasi ASN
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur
dalam suatu pedoman yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, data, pembangunan, pengembangan dan pengelolaan SIMPEG, mekanisme pelaksanaan dan integrasi SIMPEG, kerahasiaan dan kepegawaian, sarana dan prasarana, monitoring, evaluasi dan pelaporan SIMPEG, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2004; PERDA No. 2 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip, etika dan kebijakan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan, pengadaan untuk BUMD Terbuka, Pengadaan bersama, kewajiban direksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Direksi wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMD dengan mengacu Peraturan Walikota ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diundangkan.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN
KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengakomodir pemberian santunan kematian
bagi penduduk miskin namun belum terdaftar dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 ; 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2019; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020
Materi Pokok: Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri; perubahan antara lain: Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 13; Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 disisipi
1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4A)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2021
PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAH UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TA 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Ta 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 201 dan pasal 202 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang menjelaskan mengenai batas jumlah uang persediaan (UP), ganti uang (GU) serta jumlah pengajuan tambah uang (TU) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah, meke perlu menetapkan peraturan walikota pariaman tentang uang persediaan, ganti uang dan tambah uang organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota pariaman TA 2021;
UU No 12 Th 2002, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 24 Th 2005, PP No 56 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 39 Th 2007, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 64 Th 2013, Permendagri No 33 Th 2019, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016, Perda Kota Pariaman No 5 Th 2020, Perwali Pariaman No 58 Th 2020
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Penetapan Uang Persediaan,
Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin
kepastian biaya perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai, perlu dilakukan pengaturan
yang lebih efisien, efektif, ekonomis, dan transparan. Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu pengaturan perjalanan dinas dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 38 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Tambahan Biaya Perjalanan Dinas; Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Walikota Binjai Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi sebagai sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat hendaknya mampu memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar pelayanan minimal diatur untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
Peraturan ini mengatur tentang jenis pelayanan, mutu pelayanan, penerima pelayanan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
82 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat